Masalah Pembentukan Daerah Otonom Baru
teknis, dan fisik kewilayaan, (2) syarat adminsitratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri, (3) syarat administratif sebaaimana dimaksud pada ayat berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.
Strategi Pembentukan Daerah Otonom Baru
Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; b Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a
syarat terbentuknya daerah otonom dari segi administrasi dan fisik - Brainly.co.id
Universitas Indo Global Mandiri - ppt download
Syarat administratif pembentukan daerah otonom, yaitu : Untuk pembentukan provinsi, maka harus ada pestujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk. Pasal 5 (1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS - ppt download
Lampiran ketentuan pemekaran dlm pp 78 2007
12+ Syarat Pembentukan Daerah Otonom Beserta Pembahasannya!
Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi : a teknis, dan fisik kewilayaan, (2) syarat adminsitratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri, (3) syarat administratif sebaaimana dimaksud pada ayat provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.
PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH - ppt download
Syarat Pembentukan Provinsi (1) Setelah Undang-undang pembentukan daerah diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik penjabat (2) Peresmian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Pasal 5 (1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a Pasal 5 (1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a
Pembentukan Provinsi BMR Terkendala Syarat Administratif - Tribunmanado.co.id
provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk. Pasal 5 (1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; b
KEKURANGAN OTONOMI DAERAH Dapat terjadi persaingan tidak sehat
berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan teknis, dan fisik kewilayaan, (2) syarat adminsitratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri, (3) syarat administratif sebaaimana dimaksud pada ayat Syarat administratif yang harus dipenuhi calon DOB Propinvi antara lain: (i) keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH Modul Perkuliahan HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
METODE DESENTRALISASI - ppt download
Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; b Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan Pasal 5 (1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a
Tak Ada Daerah di Papua yang Memenuhi Syarat Pemekaran Provinsi
DOB Kapuas Raya di Tangan Wapres, Kalbar Usulkan Jadi Role Model Pemekaran
SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU - DOB - KABAENA CENTRE
berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; b
MASALAH-MASALAH OTONOMI DAERAH - ppt download