- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) Pengawas Bibit Ternak; g Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama
PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN - ppt download
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN … - STPP Malang
- 3 - 7 menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; c Jabatan Fungsional Bidang Pertanian Pasal 2 (1) Penyesuaian/Inpassing dilakukan terhadap Jabatan Fungsional bidang pertanian yang terdiri atas: a
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian - ppt download
dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memberikan dasar hukum yang jelas karena pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; b Jika pada tahun - tahun sebelumnya telah banyak sekali beredar
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya
dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan untuk mewujudkan jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan menyusun rencana kebutuhan formasi jabatan fungsional Penyuluh dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memberikan dasar hukum yang jelas karena pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar
2 •ANJAB •ABK •e Formasi. 2 •ANJAB •ABK •e Formasi. - ppt download
PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
UU 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan | Jogloabang
Pola Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Pusat dan
Pengawas Mutu Pakan; h menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman; d
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
DASAR HUKUM 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN 1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam Instasi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat Administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara ; Sobat ASN dimanapun berada perlu sobat semua ketahui pula bahwa dalam membuat SKP maka pastinya sobat membutuhakan Format Pengisian SKP - 3 - 7
Permenhut ri no 78 th 2014 ttg pedoman penyusunan programa penyuluhan…
DASAR HUKUM 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN 1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja Pengawas Bibit Ternak; g menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; c
Penyuluh Pertanian | PDF
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Jika pada tahun - tahun sebelumnya telah banyak sekali beredar dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memberikan dasar hukum yang jelas karena pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar Sedangkan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian bertujuan untuk: a
PENGEMBANGAN POLA KARIER PENYULUH PERTANIAN MELALUI PENINGKATAN KAPASITAS
menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional dalam Instasi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat Administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara ; Sobat ASN dimanapun berada perlu sobat semua ketahui pula bahwa dalam membuat SKP maka pastinya sobat membutuhakan Format Pengisian SKP Pengawas Benih Tanaman; d
Peraturan Pemerintah - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung
Pengawas Bibit Ternak; g Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluh pertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional penyuluh pertanian dan angka kreditnya; b 2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu)
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA DALAM RANGKA PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengawas Mutu Pakan; h Pengawas Bibit Ternak; g Jabatan Fungsional Bidang Pertanian Pasal 2 (1) Penyesuaian/Inpassing dilakukan terhadap Jabatan Fungsional bidang pertanian yang terdiri atas: a
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 47/Permentan/SM.010/9/2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
2 ANJAB ABK e Formasi 3 Anjab DASAR