Arti Sumpah Decisoir, Suppletoir, dan Aestimatoire - Klinik Hukumonline
Klinik Hukumonline - a. Makna sumpah pemutus yakni memiliki daya kekuatan memutuskan perkara atau mengakhiri perselisihan. Jadi, sumpah pemutus ini mempunyai sifat dan daya litis decisoir, yang berarti pengucapan sumpah pemutus. b.
sumpah pelengkap (suppletoir) maupun sumpah pemutus (decisior) kedua - duanya memiliki tujuan untuk menyelesaikan perkara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 155 dan pasal 156 herzien inlandsch reglement (hir), pasal 182 dan pasal 183 rechtreglement voor de buitengewesten (rbg) serta pada pasal 1929 dan pasal 1940 burgerlijk Ketiga istilah ini merupakan klasifikasi sumpah, dimana sumpah dikenal sebagai salah satu alat bukti yang diakui dalam Hukum Acara Perdata 242 kuhp), sehingga merupakan bukti yang bersifat menentukan, yang berarti bahwa deferent
Penjelasan tentang sumpah Decisoir, Suppletoir, dan Aestimatoire - Diskusi Hukum - Dictio Community
Pengertian Sumpah Pemutus (Decisoir Eed), Sumpah Tambahan (Suppletoir Eed) dan Sumpah Penaksir (Aestimatoire Eed) – “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”
HUKUM PEMBUKTIAN Membuktikan mengandung beberapa pengertian : - ppt download
HUKUM ACARA PERDATA PENGANTAR HUKUM INDONESIA HUKUM ACARA
Decisoir merupakan tiga istilah yang dapat kita temukan dalam Hukum Acara Perdata Decisoir merupakan tiga istilah yang dapat kita temukan dalam Hukum Acara Perdata Sumpah penaksir ( aestimatoire eed )
BurS & Associates: Sumpah Decisoir, Suppletoir, dan Aestimatoire
Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata Sumpah penaksir ( aestimatoire eed ) sumpah decisoir ialah bahwa kebenaran peristiwa yang disumpahkan peristiwa menjadi pasti dan pihak lawan tidak dapat membuktikann bahwa sumpah itu palsu, tanpa menguranggi wewenang jaksa untuk memnuntut berdasarkan sumpah palsu (ps
Hukum Pembuktian & Alat Bukti - ppt download
PENERAPAN SUMPAH SUPPLETOIR DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 152/Pdt.G/2012/Pa Mks)
Sumpah di Muka Hakim Sebagai Sarana Pembuktian - Konsultan Hukum Indonesia, Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis | BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta
sumpah decisoir ialah bahwa kebenaran peristiwa yang disumpahkan peristiwa menjadi pasti dan pihak lawan tidak dapat membuktikann bahwa sumpah itu palsu, tanpa menguranggi wewenang jaksa untuk memnuntut berdasarkan sumpah palsu (ps Ketiga istilah ini merupakan klasifikasi sumpah, dimana sumpah dikenal sebagai salah satu alat bukti yang diakui dalam Hukum Acara Perdata Sumpah Pemutus (Decisoir Eed) Merupakan sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (Pasal 156 HIR)
Sumpah – suduthukum.com
Decisoir merupakan tiga istilah yang dapat kita temukan dalam Hukum Acara Perdata Sumpah Pemutus (Decisoir Eed) Merupakan sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (Pasal 156 HIR) sumpah pelengkap (suppletoir) maupun sumpah pemutus (decisior) kedua - duanya memiliki tujuan untuk menyelesaikan perkara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 155 dan pasal 156 herzien inlandsch reglement (hir), pasal 182 dan pasal 183 rechtreglement voor de buitengewesten (rbg) serta pada pasal 1929 dan pasal 1940 burgerlijk
Hukum Pembuktian Alat Bukti SANYOTO FAKULTAS HUKUM UNSOED
PPT - HUKUM ACARA PERDATA PowerPoint Presentation, free download - ID:3884169
Decisoir merupakan tiga istilah yang dapat kita temukan dalam Hukum Acara Perdata Ketiga istilah ini merupakan klasifikasi sumpah, dimana sumpah dikenal sebagai salah satu alat bukti yang diakui dalam Hukum Acara Perdata Sumpah Pemutus (Decisoir Eed) Merupakan sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (Pasal 156 HIR)
Penggunaan Alat Bukti Sumpah Pemutus (Decisoir) dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Menurut Teori dan Praktek