KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT TENTANG BESARAN UMP 2020
SK GUBERNUR SUMATERA BARAT NO 562/777/2015 – PHRI BPC KOTA BUKITTINGGI
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bakal segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2018 sebesar Rp2,1 juta atau mengalami kenaikan sebesar 8,71% Padang, (Antara Sumbar) - Upah Minimal Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Rp2,1 juta pada tahun 2018 atau naik dari Rp1,9 juta pada tahun ini Foto: Republika/Febrian Fachri REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun 2020.
Ump Sumbar 2017 | PDF
“Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal dihubungi dari Padang, Rabu (25/10) Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-1178-2016 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal dihubungi dari Padang, Rabu (25/10)
Provinsi Sumbar tetapkan UMP 2022 jadi Rp2,51 juta/bulan - ANTARA News Lampung
Tanggal 31 Oktober 2017, Gubernur Sumatra Barat telah menandatangani SK Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar 2,1 Juta Rupiah dan berlaku pada 1 Januari 2018 Tanggal 31 Oktober 2017, Gubernur Sumatra Barat telah menandatangani SK Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar 2,1 Juta Rupiah dan berlaku pada 1 Januari 2018 Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
UMP Sumbar Tahun 2022, Naik Rp28.498 Dibanding Tahun Lalu - Scientia Indonesia
SK Gubernur Tentang Umk Batam PDF | PDF
permenaker no 7 tahun 2013 tentang upah minimum
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal mengatakan, Tanggal 31 Oktober 2017, Gubernur Sumatra Barat telah menandatangani SK Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar 2,1 Juta Rupiah dan berlaku pada 1 Januari 2018 Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal mengatakan,
Upah Minimum Provinsi Sumbar Ditetapkan Sebesar Rp 2,512 Juta, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022 - Tribunpadang.com
GoRiau - UMP Sumbar 2018 Rp2,1 Juta
UMP Sumbar Tahun 2022 Sebesar Rp 2,5 Jutaaan Ia mengatakan angka kenaikan itu didapatkan dengan penangguhan pelaksanaan UMP 2018 kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017
Padang,- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.512.539.Keputusan angka UMP Sumbar ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022 Gubernur Sumatera Barat dalam Keputusan Gubernur Nomor 562/600/ Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2021, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2021 sebesar Rp 2.484.041 Padang, (Antara Sumbar) - Upah Minimal Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Rp2,1 juta pada tahun 2018 atau naik dari Rp1,9 juta pada tahun ini
UMP Sumbar 2019 Naik Jadi Rp2,28 Juta
Surat Edaran Menaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2019 Naik 8,03 Persen – WartaKepri.co.id
Gubernur Sumatera Barat dalam Keputusan Gubernur Nomor 562/600/ Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2021, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2021 sebesar Rp 2.484.041 Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 Artinya dari waktu sebelumnya terjadi kenaikan 200 Ribu Rupiah dari semula 1,9 Juta Rupiah
peraturan menteri tenaga kerja tentang upah minimum 2016
Padang, (Antara Sumbar) - Upah Minimal Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Rp2,1 juta pada tahun 2018 atau naik dari Rp1,9 juta pada tahun ini UMP ini mulai berlaku dari Gubernur Sumatera Barat dalam Keputusan Gubernur Nomor 562/600/ Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2021, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2021 sebesar Rp 2.484.041
UMK Sumut 2018 - Biaya dan Tarif
WH Teken UMK 2019, Cilegon Tertinggi Dan Lebak Terendah - rmolbanten.com
Gubernur Sumatera Barat dalam Keputusan Gubernur Nomor 562/600/ Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2021, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2021 sebesar Rp 2.484.041 “Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen sesuai Peraturan Pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal dihubungi dari Padang, Rabu (25/10) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bakal segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2018 sebesar Rp2,1 juta atau mengalami kenaikan sebesar 8,71%
Sudah Ditandatangani WH, Berikut Besaran UMSK 2019 - rmolbanten.com
Tanggal 31 Oktober 2017, Gubernur Sumatra Barat telah menandatangani SK Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar sebesar 2,1 Juta Rupiah dan berlaku pada 1 Januari 2018 Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bakal segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2018 sebesar Rp2,1 juta atau mengalami kenaikan sebesar 8,71% UMP/UMR Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2021 Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Sumbar
UMP Sumbar Tahun Depan Rp 2.484.041 per Bulan | Republika Online
Daftar UMK D.I Yogyakarta dari Tahun ke Tahun (2016 - 2019) - Biaya dan Tarif