saksi dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 Rbg, menjelaskan tentang saksi-saksi mana saja yang tidak dapat didengarkan keterangannya secara mutlak, dan saksi-saksi yang dapat mengundurkan diri Dalam aturan hukum untuk saksi keluarga, ada pemeriksaan yang tercantum dalam HIR Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa saksi termasuk dalam alat bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana, hanya saja kedudukannya yang berbeda.
Saksi-Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi | FJP Law Offices
saksi yang dilarang dalam perkara perdata, ternyata hukum acara perdata menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan kesaksian ketika di hadapkan ke pengadilan tempat perkara tersebut disidangkan Lalu dalam perihal perkara perdata, siapa yang bisa menjadi saksi dalam perceraian dan hukum perdata, lalu siapa yang dilarang Hal ini sudah tercantum dalam pasal 145 HIR, pasal 172 Rbg dan pasal 1909 KUH perdata.
Wajibkah Menjadi Saksi Pada Perkara Perdata? - Klinik Hukumonline
Saksi yang Dilarang Didalam Perkara Perdata
Saksi yang tidak mengucapkan sumpah dalam memberikan keterangan dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidaklah menyalahi aturan Saksi yang tidak mengucapkan sumpah dalam memberikan keterangan dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidaklah menyalahi aturan saksi yang dilarang dalam perkara perdata, ternyata hukum acara perdata menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan kesaksian ketika di hadapkan ke pengadilan tempat perkara tersebut disidangkan
Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Dalam Perkara Perdata – Yuridis.id
Dan terkait keterangan saksi yang dilarang dalam perkara perdata, ternyata hukum acara perdata menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan kesaksian ketika di hadapkan ke pengadilan tempat perkara tersebut disidangkan Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan saksi yang dilarang dalam perkara perdata, ternyata hukum acara perdata menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan kesaksian ketika di hadapkan ke pengadilan tempat perkara tersebut disidangkan
Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Seri II – Alat Bukti Saksi – MA&P Lawyers
Keluarga Dalam Perkara Perceraian Dapat Menjadi Saksi Dan Wajib Disumpah, Ini Penjelasannya! - Konsultan Hukum Professional
Lalu dalam perihal perkara perdata, siapa yang bisa menjadi saksi dalam perceraian dan hukum perdata, lalu siapa yang dilarang Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Pengacara Litigasi: Apakah Karyawan Boleh Menjadi Saksi Atas Perkara Perusahaanya? - Konsultan Hukum Professional
Kewajiban Saksi Bersumpah Menurut Agamanya - Klinik Hukumonline
Pengertian Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah | XTREMPOINT
saksi yang dilarang dalam perkara perdata, ternyata hukum acara perdata menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan kesaksian ketika di hadapkan ke pengadilan tempat perkara tersebut disidangkan Dan terkait keterangan saksi yang dilarang dalam perkara perdata, ternyata hukum acara perdata menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan kesaksian ketika di hadapkan ke pengadilan tempat perkara tersebut disidangkan sumpah atau janji kecuali dianggap perlu oleh hakim
Orang Yang Terhalang Atau Tidak Bisa Menjadi Saksi Di Pengadilan
sumpah atau janji kecuali dianggap perlu oleh hakim saksi dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 Rbg, menjelaskan tentang saksi-saksi mana saja yang tidak dapat didengarkan keterangannya secara mutlak, dan saksi-saksi yang dapat mengundurkan diri PERDATA Berbeda dengan Hukum Acara Pidana, larangan seseorang dalam memberikan kesaksian dalam hukum acara perdata diatur dalam HIR yang mana orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam hukum acara perdata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 145 ayat (1) dan Pasal 146 HIR adalah : Pasal 145 HIR
Alat Bukti Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Kupas Tuntas “Saksi” dalam Hukum Perdata!! | Advokindo
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa saksi termasuk dalam alat bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana, hanya saja kedudukannya yang berbeda. Ketentuan dalam HIR dan RBg terkait dengan keterangan saksi hanya mengatur tentang keterangan apa yang dapat diberikan oleh seorang saksi pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam perkara pidana dan Apakah yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan tanpa disumpah dalam perkara pidana
Aturan Hukum Saksi Keluarga Dalam Persidangan Perdata
Hukum Pembuktian : Asas, Tujuan, Teori dan Jenis Alat Bukti