Permendagri 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | Jogloabang
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; Mengingat : 1 bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu ditetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil; b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2019
Permendagri 137 Tahun 2017, Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan | Jogloabang
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2021 Diundangkan Tanggal 30 Desember Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi Administrasi Kependudukan Pasal 5 ayat (2)
DOC) Permendagri nomor 50 | Gunawan Widiarto - Academia.edu
Permendagri 95 tahun 2019 tentang SIAK | Jogloabang
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2019 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2021 Diundangkan Tanggal 30 Desember Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Abdul Rifai tidak membantah surat
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; Mengingat : 1 Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran
logo Home Services Pages About Terms FAQ Contact 123-456-789 Mon-Fri 8:00 to 2:00 contact@yourdomain.com Copyright ©2016 ThemeMascot FAQ | Help Desk | Support: 0821-6787-xxxx Beranda Dinas Profil Dinas Visi Misi Struktur Organisasi Tupoksi …
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Abdul Rifai tidak membantah surat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2021 Diundangkan Tanggal 30 Desember
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2009 …
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi Administrasi Kependudukan bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu ditetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil; b
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK R
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2019 Pasal 5 ayat (2) Permendagri 109 Tahun 2019 ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1790.
Untitled
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2019 Kabupaten/Kota adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan menangani urusan Administrasi Kependudukan; b
PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat D…
Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil dalam menyusun rencana kerja dan anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan memedomani kebijakan operasional dan menu atau program kegiatan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. menangani urusan Administrasi Kependudukan; b peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini ditandatangani menteri dalam negeri tjahjo kumolo pada tanggal 16 januari 2019 dan diundangkan agar semua orang dapat mengetahuinya dalam berita negara republik indonesia tahun 2019 nomor 152 oleh dirjen peraturan perundang
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN _418111.pdf
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN Y
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Permendagri 109 Tahun 2019 ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1790. peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini ditandatangani menteri dalam negeri tjahjo kumolo pada tanggal 16 januari 2019 dan diundangkan agar semua orang dapat mengetahuinya dalam berita negara republik indonesia tahun 2019 nomor 152 oleh dirjen peraturan perundang Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
bahwa peratur an menteri dalam negeri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peratura n perundang -undangan sehingga perlu diganti; c Pasal 5 ayat (2) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran
BUPATI KERINCI PRO VINSI JAMBI PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 14, TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, S
SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN BAGI DESA DAN OPD KABUPATEN NGAWI - DESA PARAS
bahwa nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perangkat daerah provinsi yang membidangi Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan
K E P U T U S A N
menangani urusan Administrasi Kependudukan; b peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini ditandatangani menteri dalam negeri tjahjo kumolo pada tanggal 16 januari 2019 dan diundangkan agar semua orang dapat mengetahuinya dalam berita negara republik indonesia tahun 2019 nomor 152 oleh dirjen peraturan perundang Pasal 5 ayat (2)
BAB II