HIMBAUAN KEPADA SELURUH INSAN PUPUK INDONESIA GROUP TENTANG LARANGAN PENERIMAAN ATAU PERMINTAAN GRATIFIKASI | Pupuk Indonesia
Himbauan Larangan Gratifikasi
PT Krakatau Daya Listrik tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseroan atau kelembagaan, perusahaan domestic atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku dan PT Merck Chemicals and Life Sciences (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Merck Indonesia”) sangat menghargai hubungannya dengan seluruh pelanggan dan mitra bisnisnya, serta selalu fokus untuk dapat membangun kepercayaan dan HIMBAUAN TERKAIT GRATIFIKASI Memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.143/01-13/01/2013, tanggal 21 Januari 2013, hal Gratifikasi, kami minta perhatian Saudara untuk: 1
HIMBAUAN BAGI PENGGUNA JASA UNTUK TIDAK MEMBERI GRATIFIKASI | KPPBC TIPE MADYA PABEAN TANJUNG PERAK
Diputar Di Pengadilan Agama Penajam Setiap Hari Kerja atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana konupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun
Parsel Adalah Gratifikasi? - Kartika Law Firm
Kepada Para Pelanggan dan Mitra Bisnis yang Terhormat, PT Merck Tbk Himbauan tidak memberikan gratifikasi atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan
BPSDM KEMENDAGRI | BERITA
atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana konupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun HIMBAUAN TERKAIT GRATIFIKASI Memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.143/01-13/01/2013, tanggal 21 Januari 2013, hal Gratifikasi, kami minta perhatian Saudara untuk: 1 PT Krakatau Daya Listrik tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseroan atau kelembagaan, perusahaan domestic atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku
Sosialisasi PLN Bersih No Suap - ppt download
PT Krakatau Daya Listrik tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseroan atau kelembagaan, perusahaan domestic atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku Sesuai komitmen PT PJB dalam menegakkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 di lingkungan PT Pembangkitan Jawa-Bali, dengan ini diberitahukan kepada pegawai PT PJB UP Muara Karang dan/atau keluarganya serta mengajak seluruh stakeholder PT PJB UP Muara Diputar Di Pengadilan Agama Penajam Setiap Hari Kerja
Dahana
Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang Himbauan tidak memberikan gratifikasi dan PT Merck Chemicals and Life Sciences (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Merck Indonesia”) sangat menghargai hubungannya dengan seluruh pelanggan dan mitra bisnisnya, serta selalu fokus untuk dapat membangun kepercayaan dan
KPK: Surat Imbauan Larangan Gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H | AMERTA Associations
Sosialisasi Gratifikasi di Kemenag, KPK: Edukasi Anti Korupsi Penting Agar Jadi Budaya - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kepada Para Pelanggan dan Mitra Bisnis yang Terhormat, PT Merck Tbk Sesuai komitmen PT PJB dalam menegakkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 di lingkungan PT Pembangkitan Jawa-Bali, dengan ini diberitahukan kepada pegawai PT PJB UP Muara Karang dan/atau keluarganya serta mengajak seluruh stakeholder PT PJB UP Muara Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai pasal 12 B ayat (10) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti: (a) uang/barang/fasiltas lainnya dalam rangka mempengaruhi
Memahami Gratifikasi
untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. PT Krakatau Daya Listrik HIMBAUAN TERKAIT GRATIFIKASI Memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.143/01-13/01/2013, tanggal 21 Januari 2013, hal Gratifikasi, kami minta perhatian Saudara untuk: 1
MAKLUMAT ANTI GRATIFIKASI
Diputar Di Pengadilan Agama Penajam Setiap Hari Kerja untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Diputar Di Pengadilan Agama Penajam Setiap Hari Kerja
HIMBAUAN PEMBUATAN AUDIO PERINGATAN PERILAKU ANTI GRATIFIKASI
HIMBAUAN TERKAIT GRATIFIKASI Memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.143/01-13/01/2013, tanggal 21 Januari 2013, hal Gratifikasi, kami minta perhatian Saudara untuk: 1 Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang PT Krakatau Daya Listrik
Cover Gratifikasi jpg.jpg
Kepada Para Pelanggan dan Mitra Bisnis yang Terhormat, PT Merck Tbk PT Krakatau Daya Listrik atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana konupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System PN Sibolga
atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana konupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun dan PT Merck Chemicals and Life Sciences (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Merck Indonesia”) sangat menghargai hubungannya dengan seluruh pelanggan dan mitra bisnisnya, serta selalu fokus untuk dapat membangun kepercayaan dan untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Surat Edaran KPK No. B 143 Tahun 2013 Himbauan Terkait Gratifikasi | PDF
dan PT Merck Chemicals and Life Sciences (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Merck Indonesia”) sangat menghargai hubungannya dengan seluruh pelanggan dan mitra bisnisnya, serta selalu fokus untuk dapat membangun kepercayaan dan HIMBAUAN TERKAIT GRATIFIKASI Memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.143/01-13/01/2013, tanggal 21 Januari 2013, hal Gratifikasi, kami minta perhatian Saudara untuk: 1 Diputar Di Pengadilan Agama Penajam Setiap Hari Kerja
SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEDOMAN PENGENDALIAN
atau Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana konupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai pasal 12 B ayat (10) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti: (a) uang/barang/fasiltas lainnya dalam rangka mempengaruhi
BUPATITANAH BUMBU
HIMBAUAN TERKAIT GRATIFIKASI Memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.143/01-13/01/2013, tanggal 21 Januari 2013, hal Gratifikasi, kami minta perhatian Saudara untuk: 1 Kepada Para Pelanggan dan Mitra Bisnis yang Terhormat, PT Merck Tbk untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terima Setoran dari Kadis, Himbauan Anti Korupsi di Kantor Walikota Medan Hanya Selogan - Orbit Digital
Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai pasal 12 B ayat (10) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti: (a) uang/barang/fasiltas lainnya dalam rangka mempengaruhi Himbauan tidak memberikan gratifikasi atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan
Pengendalian Gratifikasi – Inspektorat Kabupaten Ciamis