Dalam uu ini selain memberikan hak gugatan lingkungan hidup kepada Pemerintah dan pemerintah daerah, kepada masyarakat juga memberikan hak gugatan kepada Organisasi Lingkungan Hidup Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi masyarakat, lingkungan dan ekonomi yang tidak dapat dipulihkan hanya dengan penegakan hukum pidana (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Masyarakat adat Besipae di NTT yang ‘digusur’ dari hutan adat Pubabu: Anak-anak dan perempuan ‘trauma’ dan ‘hidup di bawah pohon’ - BBC News Indonesia
lingkungan hidup, organisasi lingk ungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.” 5 Pasal 90 ayat (1) UU PPLH memuat ulang ketentuan gugatan pemerintah dengan rumusan sebagai berikut: “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada
Sorotan Lingkungan Hidup, Januari 2021 – WALHI Kalimantan Tengah
Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorsel Hadapi Gugatan Dua Perusahaan Sawit – Suara Papua
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan bentuk tuntutan Pelestarian lingkungan hidup pada peng-hujung abad ini semakin menarik perhatian, bu-kan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia Meski menggunakan tanggung gugat secara mutlak.
Maju Mundur Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kawasan Hutan — RMI
Meski menggunakan tanggung gugat secara mutlak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan bentuk tuntutan Pelestarian lingkungan hidup pada peng-hujung abad ini semakin menarik perhatian, bu-kan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia
Mendukung Masyarakat Adat untuk Melindungi Hutan | Setapak
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada Dalam uu ini selain memberikan hak gugatan lingkungan hidup kepada Pemerintah dan pemerintah daerah, kepada masyarakat juga memberikan hak gugatan kepada Organisasi Lingkungan Hidup Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Dalam uu ini selain memberikan hak gugatan lingkungan hidup kepada Pemerintah dan pemerintah daerah, kepada masyarakat juga memberikan hak gugatan kepada Organisasi Lingkungan Hidup Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Tergusur dari Hutan Adat Pubabu, Masyarakat Adat Besipae Hidup di Bawah Pohon Halaman all - Kompas.com
bagi masyarakat, lingkungan dan ekonomi yang tidak dapat dipulihkan hanya dengan penegakan hukum pidana mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.” 5 Pasal 90 ayat (1) UU PPLH memuat ulang ketentuan gugatan pemerintah dengan rumusan sebagai berikut: “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup
Betahita | Warga Kinipan Gugat Bupati Lamandau ke PTUN, Cari Perlindungan
Betahita | Gugatan PT SAS dan PT PLA Ditolak, MHA Moi: Putusan Ini Penting
GUGATAN PERDATA LINGKUNGAN HIDUP
lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.” Lebih lanjut dalam Pasal 84 UUPPLH mengatur: Selain itu, kelestarian lingkungan hidup me- bagi masyarakat, lingkungan dan ekonomi yang tidak dapat dipulihkan hanya dengan penegakan hukum pidana
Awal Sengketa Masyarakat Adat Besipae sampai Kekerasan yang Mereka Rasakan
Koalisi: Kerentanan Masyarakat Adat Diperparah Pandemi Corona
tergugat baik ekosistem abiotik dan biotik tergugat baik ekosistem abiotik dan biotik Instrumen hukum perdata yang ada sebenarnya menyediakan peluang untuk mendorong pemulihan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dalam kasus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (UU No.32/2009 atau pasal 1365 KUHPer jo UU No
Betahita | PTUN Jayapura Diminta Tolak Gugatan Tiga Perusahaan Sawit Sorong
Meski menggunakan tanggung gugat secara mutlak. lingkungan hidup, organisasi lingk ungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup Hal ini disebabkan oleh karena keles-tarian lingkungan hidup saat ini telah dipandang sebagai suatu kewajiban masyarakat dunia
Politikus PKB: RUU Hukum Adat Penting untuk Lindungi Hak Masyarakat Halaman all - Kompas.com
PDF) Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat setelah Satu Dasawarsa Program MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) Melalui Citizen Law Suit Efforts to Protect Indigenous Rights After a Decade of MIFEE (Merauke
Menakar Nasib Masyarakat Adat Setelah Ada UU Cipta Kerja - Mongabay.co.id : Mongabay.co.id
Instrumen hukum perdata yang ada sebenarnya menyediakan peluang untuk mendorong pemulihan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dalam kasus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (UU No.32/2009 atau pasal 1365 KUHPer jo UU No bagi masyarakat, lingkungan dan ekonomi yang tidak dapat dipulihkan hanya dengan penegakan hukum pidana (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada
Perlindungan Hak Masyarakat Adat setelah Satu Dasawarsa Program MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) Melalui Citizen Law Suit | Padjadjaran Law Review
lingkungan hidup, organisasi lingk ungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Digugat 2 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Selatan Dapat Dukungan dari Masyarakat | kumparan.com
gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada lingkungan hidup, organisasi lingk ungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup
PTUN Jayapura Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Masyarakat Adat : Kami Merasa Lega - Tribun-papua.com