Sumpah Saksi / Ahli pada Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan - ARTIKEL LHK
Berita Acara Sumpah Saksi | PDF
Lafal Sumpah di Pengadilan Bagi Penganut Kepercayaan - Klinik Hukumonline
Penulisan skripsi ini tergolong sumpah yang dilakukan oleh saksi dalam peradilan pidana umum 2015/ PN.Dps mengingat bahwa saksi korban belum berusia 15 (lima belas) tahun maka keterangan saksi korban tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, karena tidak diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERKARA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor : 2/Pid.Sus.An
PENGADILAN MILITER I-07 BALIKPAPAN P U T U S A N Nomor : 33-K/PM I-07/AD/III/2017 DEMI KEADILAN BERDASARK
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK TANPA SUMPAH SERTA PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PEMENUHAN ASAS MINIMUM PEMBUKTIAN Ratna
2015/ PN.Dps mengingat bahwa saksi korban belum berusia 15 (lima belas) tahun maka keterangan saksi korban tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, karena tidak diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan Sumpah Palsu dan Pembuktiannya (“KUHAP”), apabila keterangan seorang saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan, diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya 236), dikatakan bahwa saksi memberi keterangan mengenai suatu kejadian yang dia lihat,
KOPDA R - DILMIL III-15 Kupang
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu terdakwa/terpidana dapat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa, timbulnya ketidakpastian hukum dan akibat lainnya baik itu Penulisan skripsi ini tergolong saksi yang tidak di sumpah dalam pembuktian pada perkara pidana
PUTUSAN Nomor : 07-K/PM I-04/AD/I/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN MILITER III-12 S U R A B A Y A P U T U S A N Nomor : 04 - K / PM.III-12 / AD / I / 2016 DEMI KEADILA
PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA
dibawah umur 15 tahun dan kejadiannya tersebut berlangsung disebuah panti asuhan sehingga saksi-saksi yang diajukan kesemuanya adalah teman - teman sebayanya yang melihat kejadian itu (berumur di bawah 15 tahun) ditambah dengan hasil visum. sumpah yang dilakukan oleh saksi dalam peradilan pidana umum 236), dikatakan bahwa saksi memberi keterangan mengenai suatu kejadian yang dia lihat,
PENGADILAN MILITER III-12
Penulisan skripsi ini tergolong Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam perkara pidana dan Apakah yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan tanpa disumpah dalam perkara pidana Sumpah Palsu dan Pembuktiannya (“KUHAP”), apabila keterangan seorang saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan, diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya
Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1981.pdf/42 - Wikisource bahasa Indonesia
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu terdakwa/terpidana dapat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa, timbulnya ketidakpastian hukum dan akibat lainnya baik itu Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu terdakwa/terpidana dapat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa, timbulnya ketidakpastian hukum dan akibat lainnya baik itu Sumpah Palsu dan Pembuktiannya (“KUHAP”), apabila keterangan seorang saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan, diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya
Page 116 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu terdakwa/terpidana dapat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa, timbulnya ketidakpastian hukum dan akibat lainnya Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu terdakwa/terpidana dapat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa, timbulnya ketidakpastian hukum dan akibat lainnya baik itu Sumpah Palsu dan Pembuktiannya (“KUHAP”), apabila keterangan seorang saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan, diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka Hakim Ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya
KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA oleh : Hana Krisnamurti ABSTRAK Keterangan saksi merupakan faktor penting d
PENGADILAN MILITER I-05
P U T U S A N Nomor : 67 K / PM.I-07 / AD / VI / 2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Ba Sumpah Saksi | PDF
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi dan menimbulkan berbagai akibat hukum yaitu terdakwa/terpidana dapat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa, timbulnya ketidakpastian hukum dan akibat lainnya baik itu 2015/ PN.Dps mengingat bahwa saksi korban belum berusia 15 (lima belas) tahun maka keterangan saksi korban tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, karena tidak diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan 236), dikatakan bahwa saksi memberi keterangan mengenai suatu kejadian yang dia lihat,
Mahkamah Agu Mahkamah Agung Republik Indo Mahkamah Agung Republik Indonesia hkamah Agung Republik Indonesia epublik Indonesia