Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 3 tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG GARIS SEMP
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243); 60 TENTANG GARIS SEMPADAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPULAUAN SELAYAR, Menimbang : a Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB, adalah garis pada halaman persil bangunan gedung yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, as pagar, as jaringan listrik tegangan tinggi, tepi sungai, tepi pantai, tepi saluran, tepi rel Kereta Api, garis sempadan mata air, garis sempadan Approach Landing, garis sempadan
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG GARIS SEMPADAN JALAN
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Peraturan Daerah Kota Palopo No 7 tahun 2008 tentang Batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) Pada Masing ? Masing Jalan, Sungai Dan Pantai Dalam Wilayah Kota Palopo
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243); 60 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 1999 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 161); 53
Perda no. 9 tahun 2009 rtrw sulsel
t
DSDA Sulsel Dorong Daerah Terapkan Perda Garis Sempadan Sungai
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB, adalah garis pada halaman persil bangunan gedung yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, as pagar, as jaringan listrik tegangan tinggi, tepi sungai, tepi pantai, tepi saluran, tepi rel Kereta Api, garis sempadan mata air, garis sempadan Approach Landing, garis sempadan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Peraturan Daerah Kab. Luwu Timur No 8 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 1999 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 161); 53 bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan berbagai sektor telah mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial yang memerlukan prasarana fisik jalan yang makin memadai, serta upaya-upaya pengamanan dan
Sempadan | PDF
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243); 25 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG GARIS SEMPADAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DENGAN RAH
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243); 60 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
REKAPITULASI PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 1964 S/D 2015