Dalam pertemuan itu, Mahfud memberi masukan bahwa kesalahan administrasi tidak ditindak pidana korupsi. menurut hakekatnya ia adalah hal dapat dihindarkannya (vermijdbaar heid) perbuatan yang melawan hukum. Pada tanggal 12 Januari 2017 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi resmi diterbitkan
Ahli: Kesalahan Administrasi Tidak Serta Merta Dihukum Pidana – SENARAI.OR.ID
Bos KPK Ini Setuju Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bukan Pidana - JPNN.com Mobile
Untuk masalah ini menjadi lebih jelas bagi para kepala desa maka Kementerian Desa Pembangunan Daerah Trtinggal dan Transmigrasi (PDTT) menegaskan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan kepala desa tidak akan mengakibatkan pidana. Teori ilmu hukum pidana klasik menyebutkan, “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld) Pada tanggal 12 Januari 2017 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi resmi diterbitkan
Menko Polhukam: Kesalahan Administrasi Tidak Bisa Ditindak Pidana Korupsi - Kompas.id
Kejagung Anggap Korupsi di Bawah Rp50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi
Kesalahan Pengadaan”: Bukan Tipikor Tapi Sering Dinilai Sebagai Tipikor? - Birokrat Menulis
Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif - Klinik Hukumonline
UU ITE Hanya untuk Hukum Administrasi, Bukan Pidana | Obsession News | Berita Analisis, Terpercaya
Kesalahan ini dapat dilihat dari 2 (dua) sudut, yaitu : menurut akibatnya ia ada hal yang dapat dicelakakan (verwijtbaarheid); dan kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintah tidak selalu dikenai UU Tipikor. Teori ilmu hukum pidana klasik menyebutkan, “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld)
Kasus Payment Gateway: Ada Kesalahan Administratif, Tapi Bukan Korupsi
kesalahan sebenarnya lebih pada masalah administrasi dan belum tentu korupsi Kesalahan ini dapat dilihat dari 2 (dua) sudut, yaitu : menurut akibatnya ia ada hal yang dapat dicelakakan (verwijtbaarheid); dan Undang-Undang ini terdiri dari XIV Bab dan 106 Pasal
Memahami JAKSA AGUNG Soal Korupsi Rp 50 Juta TIDAK DIHUKUM - SBSI News
Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana
Saksi Ahli di Sidang Mantan Bos AISA: Jelas Ini Kasus…
Kesalahan Administrasi Keuangan Bisa Terbebas dari Ancaman Pidana
KPK: Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana | Republika Online
Kejaksaan Agung Jelaskan Soal Pidana Korupsi Rp 50 Juta Tak Dihukum - Nasional Tempo.co
MANAJEMEN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH Oleh Mudjisantosa Kasubdit Penanganan
Undang-Undang ini terdiri dari XIV Bab dan 106 Pasal kesalahan sebenarnya lebih pada masalah administrasi dan belum tentu korupsi kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintah tidak selalu dikenai UU Tipikor.
Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa: Antara Sanksi Administrasi atau Pidana? -
Teori ilmu hukum pidana klasik menyebutkan, “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld) Undang-Undang ini terdiri dari XIV Bab dan 106 Pasal Karena unsur niat telah terpenuhi secara mutlak ada dalam diri pelaku.
OTT di SMKN 1 Lhokseumawe, Hanya Kesalahan Administrasi Bukan Pungli