sidang Pengadilan tanpa disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan upaya pembuktian yang besesuaian keterangan saksi itu Dalam pasal 117 KUHP disebutkan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau bentuk apapun” penyidik dan hakim harus dilandasi oleh kebebasan memberi keterangan
Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak dalam Vonis Bebas Untuk Tindak Pidana Asusila di Persidangan (Studi Kasus Putus
Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis Penelitian hukum ini ini bertujuan untuk mengetahui penilaian kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak tanpa disumpah sebagai alat bukti tambahan sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindak pidana persetubuhan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai keterangan tanpa disumpah dalam perkara pidana
DOC) ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA | agung ruhadi - Academia.edu
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK TANPA SUMPAH SERTA PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PEMENUHAN ASAS MINIMUM PEMBUKTIAN Ratna
Proses pembuktian dalam persidangan yaitu dilalui dengan suatu proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi Mengenai kekuatan pembuktian keterangan terdakwa terhadap suatu tindak Proses pembuktian dalam persidangan yaitu dilalui dengan suatu proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi
KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA oleh : Hana Krisnamurti ABSTRAK Keterangan saksi merupakan faktor penting d
Apa Alasan Saksi Tidak Disumpah Saat Acara Pemeriksaan Tipiring? - Klinik Hukumonline
keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut: · Harus mengucap sumpah atau janji Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.” Oleh karena itu, dalam hal keterangan saksi sebagai alat bukti adalah: Pasal 185 KUHAP memuat: (1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (WITNESS STATEMENT OF FAITH JUDGE DE AUDITU TESTIMONIUM) PENULIS
Dalam Pasal 1 Angka 26 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana : “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami Adapun sumpah menurut cara agamanya 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum
KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG SEDARAH DENGAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PENGADILAN (Studi Putusan No
Kekuatan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh : Elias Zadrack Leasa Email : eliasz
KEABSAHAN KESAKSIAN (KETERANGAN SAKSI) YANG DISAMPAIKAN SECARA TELECONFERENCE DI PERSIDANGAN SKRIPSI Oleh: LULU AZMI SHARFINA No
Vol. 1 No.2 Edisi 2 Januari 2019 Ensiklopedia of Journal http://jurnal.ensiklopediaku.org KEDUDUKAN SAKSI DALAM HUKUM PIDANA
Proses pembuktian dalam persidangan yaitu dilalui dengan suatu proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.” Oleh karena itu, dalam hal Dalam pasal 117 KUHP disebutkan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau bentuk apapun”
KEKUATAN HUKUM ATAS KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DI SUMPAH DALAM PEMBUKTIAN PADA PERKARA PIDANA SKRIPSI Diajukan Sebagai Persya
Adapun sumpah menurut cara agamanya Dalam pasal 117 KUHP disebutkan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau bentuk apapun” Seorang saksi pasti sudah pernah menceritakan kesaksiannya kepada orang lain, contohnya ketika saksi menceritakan kronologi yang dia ketahui kepada pihak penyidik
SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA
KEKUATAN PEMBUKTIAN FOTOKOPI SURAT DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung RI No. 1498 K/Pdt/2006) SKRIPSI
KEKUATAN HUKUM KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DIPERSIDANGAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN DAKWAAN DENGAN SAKSI-SAKSI YANG DIBACAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PENGG
Journal of Lex Generalis (JLS)
- Putusan MA Tanggal 15 Februari 1958 No.202 K/Kr 1957 menentukan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak merupakan alat bukti yang sah, kecuali hanya untuk membuktikan salah satu unsur dakwaan. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi Hakim dalam Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis
NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI A CHARGE DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TENAGA KERJA (Studi Putusan Nomor: 72/P