Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Didepan Persidangan Tanpa Disumpah

sidang Pengadilan tanpa disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan upaya pembuktian yang besesuaian keterangan saksi itu Dalam pasal 117 KUHP disebutkan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau bentuk apapun” penyidik dan hakim harus dilandasi oleh kebebasan memberi keterangan

Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak dalam Vonis Bebas Untuk  Tindak Pidana Asusila di Persidangan (Studi Kasus Putus

Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak dalam Vonis Bebas Untuk Tindak Pidana Asusila di Persidangan (Studi Kasus Putus

Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis Penelitian hukum ini ini bertujuan untuk mengetahui penilaian kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak tanpa disumpah sebagai alat bukti tambahan sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindak pidana persetubuhan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai keterangan tanpa disumpah dalam perkara pidana

DOC) ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA | agung ruhadi - Academia.edu

DOC) ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA | agung ruhadi - Academia.edu

KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK TANPA SUMPAH SERTA PERTIMBANGAN  HAKIM TERKAIT PEMENUHAN ASAS MINIMUM PEMBUKTIAN Ratna

KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK TANPA SUMPAH SERTA PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PEMENUHAN ASAS MINIMUM PEMBUKTIAN Ratna

Proses pembuktian dalam persidangan yaitu dilalui dengan suatu proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi Mengenai kekuatan pembuktian keterangan terdakwa terhadap suatu tindak Proses pembuktian dalam persidangan yaitu dilalui dengan suatu proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi

KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA oleh : Hana  Krisnamurti ABSTRAK Keterangan saksi merupakan faktor penting d

KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA oleh : Hana Krisnamurti ABSTRAK Keterangan saksi merupakan faktor penting d

Apa Alasan Saksi Tidak Disumpah Saat Acara Pemeriksaan Tipiring? - Klinik  Hukumonline

Apa Alasan Saksi Tidak Disumpah Saat Acara Pemeriksaan Tipiring? - Klinik Hukumonline

keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut: · Harus mengucap sumpah atau janji Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.” Oleh karena itu, dalam hal keterangan saksi sebagai alat bukti adalah: Pasal 185 KUHAP memuat: (1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan

KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (WITNESS  STATEMENT OF FAITH JUDGE DE AUDITU TESTIMONIUM) PENULIS

KEYAKINAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (WITNESS STATEMENT OF FAITH JUDGE DE AUDITU TESTIMONIUM) PENULIS

Dalam Pasal 1 Angka 26 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana : “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami Adapun sumpah menurut cara agamanya 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum

KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG SEDARAH DENGAN TERDAKWA  DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PENGADILAN (Studi Putusan No

KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG SEDARAH DENGAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PENGADILAN (Studi Putusan No

Kekuatan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Kekerasan Dalam  Rumah Tangga Oleh : Elias Zadrack Leasa Email : eliasz

Kekuatan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh : Elias Zadrack Leasa Email : eliasz

KEABSAHAN KESAKSIAN (KETERANGAN SAKSI) YANG DISAMPAIKAN SECARA  TELECONFERENCE DI PERSIDANGAN SKRIPSI Oleh: LULU AZMI SHARFINA No

KEABSAHAN KESAKSIAN (KETERANGAN SAKSI) YANG DISAMPAIKAN SECARA TELECONFERENCE DI PERSIDANGAN SKRIPSI Oleh: LULU AZMI SHARFINA No

Vol. 1 No.2 Edisi 2 Januari 2019 Ensiklopedia of Journal  http://jurnal.ensiklopediaku.org KEDUDUKAN SAKSI DALAM HUKUM PIDANA

Vol. 1 No.2 Edisi 2 Januari 2019 Ensiklopedia of Journal http://jurnal.ensiklopediaku.org KEDUDUKAN SAKSI DALAM HUKUM PIDANA

Proses pembuktian dalam persidangan yaitu dilalui dengan suatu proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.” Oleh karena itu, dalam hal Dalam pasal 117 KUHP disebutkan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau bentuk apapun”

KEKUATAN HUKUM ATAS KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DI SUMPAH DALAM PEMBUKTIAN  PADA PERKARA PIDANA SKRIPSI Diajukan Sebagai Persya

KEKUATAN HUKUM ATAS KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DI SUMPAH DALAM PEMBUKTIAN PADA PERKARA PIDANA SKRIPSI Diajukan Sebagai Persya

Adapun sumpah menurut cara agamanya Dalam pasal 117 KUHP disebutkan bahwa “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau bentuk apapun” Seorang saksi pasti sudah pernah menceritakan kesaksiannya kepada orang lain, contohnya ketika saksi menceritakan kronologi yang dia ketahui kepada pihak penyidik

SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA

SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA

KEKUATAN PEMBUKTIAN FOTOKOPI SURAT DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus:  Putusan Mahkamah Agung RI No. 1498 K/Pdt/2006) SKRIPSI

KEKUATAN PEMBUKTIAN FOTOKOPI SURAT DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung RI No. 1498 K/Pdt/2006) SKRIPSI

KEKUATAN HUKUM KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DIPERSIDANGAN DITINJAU DARI  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

KEKUATAN HUKUM KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DIPERSIDANGAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN DAKWAAN DENGAN SAKSI-SAKSI YANG  DIBACAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PENGG

ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN DAKWAAN DENGAN SAKSI-SAKSI YANG DIBACAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PENGG

Journal of Lex Generalis (JLS)

Journal of Lex Generalis (JLS)

  • Putusan MA Tanggal 15 Februari 1958 No.202 K/Kr 1957 menentukan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak merupakan alat bukti yang sah, kecuali hanya untuk membuktikan salah satu unsur dakwaan. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi Hakim dalam Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis

NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI A CHARGE DALAM PEMBUKTIAN TINDAK  PIDANA PENIPUAN TENAGA KERJA (Studi Putusan Nomor: 72/P

PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI A CHARGE DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TENAGA KERJA (Studi Putusan Nomor: 72/P

Film 3 Kakak Beradik | Tanggapan Jika Orang Minta Uang Suap | Kata Rep Di Dunia Agensi |

Bupati Nias Dalam Acara Safari Ramadhan 2019

Hukum Administratif Dan Prosedural Mengenai Legalitas Ormas Fpi