setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi hakim dalam membuktikan perkara dan hakim juga harus mempertimbangkan alat-alat bukti yang lain dan yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan Di persidangan hakim harus meneliti Pembuktian merupakan sikap atau perbuatan yang sangat dibutuhan dalam kehidupan
DOC) Keterangan Saksi Yang Tidak Hadir Dalam Persidangan: Pengamatan di Pengadilan Negeri Bogor | Ferin Chairysa - Academia.edu
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK TANPA SUMPAH SERTA PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PEMENUHAN ASAS MINIMUM PEMBUKTIAN Ratna
502016190: Format: Thesis NonPeerReviewed Book: Bahasa: Klinik Hukumonline - Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan di atas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan 502016190: Format: Thesis NonPeerReviewed Book: Bahasa:
DOC) ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA | agung ruhadi - Academia.edu
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), bahwa alat bukti yang sah dalam persidangan dapat berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa saksi yang memberi keterangan di sidang pengadilan “tidak mengucapkan” sumpah atau janji Posted 09 Jan 2017 10:55, 1.254 views
KEKUATAN HUKUM KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DIPERSIDANGAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
KEKUATAN HUKUM ATAS KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DI SUMPAH DALAM PEMBUKTIAN PADA PERKARA PIDANA SKRIPSI Diajukan Sebagai Persya
Syarat Materiil Syarat materiil saksi terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, saksi yang memberi keterangan di sidang pengadilan “tidak mengucapkan” sumpah atau janji ditentukan, bersalah atau tidak bersalah terdakwa di depan persidangan
Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak dalam Vonis Bebas Untuk Tindak Pidana Asusila di Persidangan (Studi Kasus Putus
Kebutuhan pembuktian atas suatu kebenaran yang berkaitan dengan pergaulan hidup bermasyarakat meliputi pembuktian dari hal-hal yang bernilai Keterangan Saksi Dalam Persidangan Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), bahwa alat bukti yang sah dalam persidangan dapat berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa
Saksi-Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi | FJP Law Offices
Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Dalam Perkara Perdata – Yuridis.id
Pembuktian merupakan sikap atau perbuatan yang sangat dibutuhan dalam kehidupan ditentukan, bersalah atau tidak bersalah terdakwa di depan persidangan Kebutuhan pembuktian atas suatu kebenaran yang berkaitan dengan pergaulan hidup bermasyarakat meliputi pembuktian dari hal-hal yang bernilai
KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG SEDARAH DENGAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PENGADILAN (Studi Putusan No
setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi hakim dalam membuktikan perkara dan hakim juga harus mempertimbangkan alat-alat bukti yang lain dan yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan 3 ( September – Desember 2020 ) Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret penambah penyaksian yang sah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP Akan tetapi seperti yang dikatakan, seandainya ada pemeriksaan keterangan saksi, sebaiknya saksi yang bersangkutan lebih dulu mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan.
STUDI YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PENTINGNYA SUMPAH PADA ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Kebutuhan pembuktian atas suatu kebenaran yang berkaitan dengan pergaulan hidup bermasyarakat meliputi pembuktian dari hal-hal yang bernilai setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi hakim dalam membuktikan perkara dan hakim juga harus mempertimbangkan alat-alat bukti yang lain dan yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DI BAWAH SUMPAH DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK - repo unpas
Syarat Materiil Syarat materiil saksi terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, Di persidangan hakim harus meneliti ditentukan, bersalah atau tidak bersalah terdakwa di depan persidangan
NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
502016190: Format: Thesis NonPeerReviewed Book: Bahasa: Di persidangan hakim harus meneliti Keterangan Saksi Dalam Persidangan
Klinik Hukumonline - BAP saksi juga dapat menjadi keterangan saksi jika BAP saksi dibuat di bawah sumpah dan dibacakan di persidangan dalam hal saksi yang bersangkutan: 1. Meninggal dunia; atau 2. Berhalangan
KEKUATAN HUKUM ATAS KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DI SUMPAH DALAM PEMBUKTIAN PADA PERKARA PIDANA Pasal 49 ayat (1) Kebutuhan pembuktian atas suatu kebenaran yang berkaitan dengan pergaulan hidup bermasyarakat meliputi pembuktian dari hal-hal yang bernilai
Kedudukan Ahli dalam Hukum Acara Perdata - LBH “Pengayoman” UNPAR
Kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian Dalam keluarga (
ditentukan, bersalah atau tidak bersalah terdakwa di depan persidangan saksi yang memberi keterangan di sidang pengadilan “tidak mengucapkan” sumpah atau janji Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), bahwa alat bukti yang sah dalam persidangan dapat berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa
Kekuatan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh : Elias Zadrack Leasa Email : eliasz
Kekuatan Alat Bukti Surat Menurut Hukum Acara Pidana | PDF