Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan YME Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji jabatan sebagaimana JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN Administrator Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan
Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; b 4) Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional kesehatan yang akan diduduki. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; b
JABATAN ADMINISTRATOR KESEHATAN dan - ppt download
Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan - Permenpan RB Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 - JF Teori
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; b Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan menjadi pilihan karir yang menarik bagi PNS 2 Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, disebutkan: a
283 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Pertama
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional kesehatan yang akan diduduki - sekurang kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan menjadi pilihan karir yang menarik bagi PNS 2 Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; b
Standar Kurikulum Jabatan Fungsional Adminkes
Administrator Kesehatan | PDF
Mi-2 Jabfung Adminkes | PDF
Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu #8: Adminkes Saudara Kembar Administrator Kesehatan ~ WAPedia.com
Untitled
Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, disebutkan: a Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, disebutkan: a Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; b
Sebanyak 22 ASN ikuti Pelatihan Jafung Administrator Kesehatan Ahli - Mubaonline
MODUL MATERI INTI. 2 JABATAN FUNGSIONAL JABFUNG . Mengetahui tata cara pengangkatan Jabatan - PDF Document
Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, disebutkan: a Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, disebutkan: a Revisi Permenpan No 42 Tahun 2000 dapat mengoptimalkan pengelolaan dan pelaksanaan jabatan fungsional administrator kesehatan 3
Permenkes Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Umum di Keme…