Yang mana seharusnya sesuai Pasal 145 ayat (4) HIR yang memperbolehkan tidak disumpahnya saksi dalam memberikan keterangan hanya terhadap anak di bawah 15 Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti Sedangkan dalam Pasal 184
Saksi-Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi | FJP Law Offices
dalam Pasal 145 Herzien Indonesis Reglement (HIR), berbunyi: “Sebagai saksi tidak dapat didengar: 1e Dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2012 dinyatakan bahwa saksi keluarga dalam Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disumpah dan apabila dilanggar akan mengakibatkan konsekuensi berupa kesalahan dalam penerapan hukum Kaidah tersebut lalu dikoreksi oleh Rumusan
Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Dalam Perkara Perdata – Yuridis.id
Dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2012 dinyatakan bahwa saksi keluarga dalam Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disumpah dan apabila dilanggar akan mengakibatkan konsekuensi berupa kesalahan dalam penerapan hukum keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus. Yang mana seharusnya sesuai Pasal 145 ayat (4) HIR yang memperbolehkan tidak disumpahnya saksi dalam memberikan keterangan hanya terhadap anak di bawah 15
Saksi yang Dilarang Didalam Perkara Perdata
Keluarga Dalam Perkara Perceraian Dapat Menjadi Saksi Dan Wajib Disumpah, Ini Penjelasannya! - DNT Lawyers | Indonesia Litigation Law Firm
Kedudukan Ahli dalam Hukum Acara Perdata - LBH “Pengayoman” UNPAR
Saksi dalam Hukum Perdata Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti Saksi dalam Hukum Perdata
Wajibkah Menjadi Saksi Pada Perkara Perdata? - Klinik Hukumonline
Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Seri II – Alat Bukti Saksi – MA&P Lawyers
Dalam hukum perdata, tidak didefinisikan dengan detail mengenai siapa itu saksi seperti dalam KUHAP dalam Pasal 145 Herzien Indonesis Reglement (HIR), berbunyi: “Sebagai saksi tidak dapat didengar: 1e Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah
Hukum Pembuktian Alat Bukti SANYOTO FAKULTAS HUKUM UNSOED
keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus. Dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2012 dinyatakan bahwa saksi keluarga dalam Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disumpah dan apabila dilanggar akan mengakibatkan konsekuensi berupa kesalahan dalam penerapan hukum Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti
Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata. Seri IV – Alat Bukti Sumpah – MA&P Lawyers
KEABSAHAN SAKSI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIIL PADA PERKARA CERAI GUGAT
keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan; 2 keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan; 2 keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan; 2
Alat Bukti Saksi Dalam Hukum Acara Perdata | PDF
Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah Saksi dalam Hukum Perdata
Orang Yang Terhalang Atau Tidak Bisa Menjadi Saksi Di Pengadilan
Alat Bukti Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Saksi dalam perkara perdata dimana saksi tersebut adalah saksi dewasa yang sehat secara akal memberikan keterangan tanpa disumpah Dalam Pasal 171 HIR/ 308 RBg diatur bahwa: Tiap-tiap kesaksian harus berisi Dalam hukum perdata, tidak didefinisikan dengan detail mengenai siapa itu saksi seperti dalam KUHAP
Sumpah Saksi / Ahli pada Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan - ARTIKEL LHK
FUNGSI DAN MANFAAT SAKSI AHLI MEMBERIKAN KETERANGAN DALAM PROSES PERKARA PIDANA Oleh: Prisco Jeheskiel Umboh2 ABSTRAK Pentingnya