Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.” Kondisi ini dapat dilakukan bila seseorang memiliki hubungan keluarga misalnya kakak kandung dari salah satu pihak, maka mereka boleh memberi kesaksian namun wajib disumpah. saksi korban yang walaupun belum berusia 15 tahun dapat disumpah sebagai saksi.
Berapa Usia Anak Boleh Bersaksi di Pengadilan? - Klinik Hukumonline
KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI KORBAN YANG MASIH DIBAWAH UMUR DAN TIDAK DISUMPAH DALAM PERSIDANGAN PERKARA PENCABULAN ANAK
Keabsahan Saksi Anak - Klinik Hukumonline
KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI KORBAN YANG MASIH DIBAWAH UMUR Repository - UNAIR REPOSITORY
Sedangkan yang kedua adalah saksi dari anak-anak yang belum berusia 15 tahun dan orang gila yang kadang-kadang dapat berpikir dengan benar Prinsip pada Pasal 208 KUHAP ini seolah-olah bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menegaskan “kewajiban” saksi untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberi Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.”
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERKARA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor : 2/Pid.Sus.An
melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban yang belum berusia 15 (lima belas) tahun saksi korban yang walaupun belum berusia 15 tahun dapat disumpah sebagai saksi. Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.”
Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Dalam Perkara Perdata – Yuridis.id
Kondisi ini dapat dilakukan bila seseorang memiliki hubungan keluarga misalnya kakak kandung dari salah satu pihak, maka mereka boleh memberi kesaksian namun wajib disumpah. sebagai alat bukti yang sah dilihat dari batasan umur untuk disumpah (diatas 15 tahun) atau tidak disumpah (dibawah 15 tahun), tidak dilakukan pembagian karakteristik perkara baik itu pidana biasa maupun pidana khusus namun terdapat beberapa perbedaannya dalam memperoleh keterangan dari anak saksi atau sebagai saksi korban, perlindungan saksi anak yang Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.”
Syarat Menjadi Saksi Dalam Persidangan yang Harus Dipatuhi
Aturan Hukum Saksi Keluarga Dalam Persidangan Perdata
saksi dimulai, hakim akan menanyakan kepada saksi mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan (Pasal 160 ayat [2] KUHAP).Hakim juga akan menanyakan kepada saksi apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar Sedangkan yang kedua adalah saksi dari anak-anak yang belum berusia 15 tahun dan orang gila yang kadang-kadang dapat berpikir dengan benar Kondisi ini dapat dilakukan bila seseorang memiliki hubungan keluarga misalnya kakak kandung dari salah satu pihak, maka mereka boleh memberi kesaksian namun wajib disumpah.
Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Seri II – Alat Bukti Saksi – MA&P Lawyers
ABG 15 Tahun Diperkosa 3 Kakak Kandung di Tempat Ibadah, Disumpah Kitab Suci Agar Bungkam - Halaman 2 - Tribun Jambi
Sedangkan yang kedua adalah saksi dari anak-anak yang belum berusia 15 tahun dan orang gila yang kadang-kadang dapat berpikir dengan benar Prinsip pada Pasal 208 KUHAP ini seolah-olah bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menegaskan “kewajiban” saksi untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberi Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.”
KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA oleh : Hana Krisnamurti ABSTRAK Keterangan saksi merupakan faktor penting d
Kondisi ini dapat dilakukan bila seseorang memiliki hubungan keluarga misalnya kakak kandung dari salah satu pihak, maka mereka boleh memberi kesaksian namun wajib disumpah. sebagai alat bukti yang sah dilihat dari batasan umur untuk disumpah (diatas 15 tahun) atau tidak disumpah (dibawah 15 tahun), tidak dilakukan pembagian karakteristik perkara baik itu pidana biasa maupun pidana khusus namun terdapat beberapa perbedaannya dalam memperoleh keterangan dari anak saksi atau sebagai saksi korban, perlindungan saksi anak yang Kondisi ini dapat dilakukan bila seseorang memiliki hubungan keluarga misalnya kakak kandung dari salah satu pihak, maka mereka boleh memberi kesaksian namun wajib disumpah.
PERANAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DILIHAT DARI UU NO.8 TAHUN 1981
sebagai alat bukti yang sah dilihat dari batasan umur untuk disumpah (diatas 15 tahun) atau tidak disumpah (dibawah 15 tahun), tidak dilakukan pembagian karakteristik perkara baik itu pidana biasa maupun pidana khusus namun terdapat beberapa perbedaannya dalam memperoleh keterangan dari anak saksi atau sebagai saksi korban, perlindungan saksi anak yang sebagai alat bukti yang sah dilihat dari batasan umur untuk disumpah (diatas 15 tahun) atau tidak disumpah (dibawah 15 tahun), tidak dilakukan pembagian karakteristik perkara baik itu pidana biasa maupun pidana khusus namun terdapat beberapa perbedaannya dalam memperoleh keterangan dari anak saksi atau sebagai saksi korban, perlindungan saksi anak yang saksi korban yang walaupun belum berusia 15 tahun dapat disumpah sebagai saksi.
PENGGUNAAN ALAT BUKTI SAKSI ANAK DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NGAW
saksi korban yang walaupun belum berusia 15 tahun dapat disumpah sebagai saksi. Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, bahwa: “Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.” Kondisi ini dapat dilakukan bila seseorang memiliki hubungan keluarga misalnya kakak kandung dari salah satu pihak, maka mereka boleh memberi kesaksian namun wajib disumpah.
BAB II KEDUDUKAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI SAKSI DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Prinsip pada Pasal 208 KUHAP ini seolah-olah bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menegaskan “kewajiban” saksi untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberi saksi dimulai, hakim akan menanyakan kepada saksi mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan (Pasal 160 ayat [2] KUHAP).Hakim juga akan menanyakan kepada saksi apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat bukti keterangan Saksi Korban tanpa sumpah yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk persesuaian dengan alat bukti lain menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan kerja sosial terhadap Terdakwa
Untitled
Prinsip pada Pasal 208 KUHAP ini seolah-olah bertentangan dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menegaskan “kewajiban” saksi untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberi melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban yang belum berusia 15 (lima belas) tahun Kondisi ini dapat dilakukan bila seseorang memiliki hubungan keluarga misalnya kakak kandung dari salah satu pihak, maka mereka boleh memberi kesaksian namun wajib disumpah.
Saksi-Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi | FJP Law Offices
saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali dianggap perlu oleh hakim Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat bukti keterangan Saksi Korban tanpa sumpah yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk persesuaian dengan alat bukti lain menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan kerja sosial terhadap Terdakwa Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat bukti keterangan Saksi Korban tanpa sumpah yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk persesuaian dengan alat bukti lain menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan kerja sosial terhadap Terdakwa
Apa Alasan Saksi Tidak Disumpah Saat Acara Pemeriksaan Tipiring? - Klinik Hukumonline
Saksi Sidang PK Anas Berikan Keterangan Berbeda | Republika Online