(2) Dalam hal Pelaku Usaha Perfilman tidak memiliki Perizinan Berusaha ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (2) Dalam hal Pelaku Usaha Perfilman tidak memiliki Perizinan Berusaha
Peraturan Bupati Mojokerto No 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Daerah
Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 201
5943, LL SETNEG : 29 HLM Tema Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara (2) Dalam hal Pelaku Usaha Perfilman tidak memiliki Perizinan Berusaha Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ditetapkan Tanggal 24 Desember 2013 Diundangkan Tanggal 24 Desember 2014 Berlaku Tanggal 24 Desember
PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Konsultan Aktuaria, Penilai, Akuntan Publik, atau Pihak Lain yang Merupakan Profesi Penyedia Jasa bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 8 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi 5943, LL SETNEG : 29 HLM Tema Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Konsultan Aktuaria, Penilai, Akuntan Publik, atau Pihak Lain yang Merupakan Profesi Penyedia Jasa bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 8 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada Konsultan Aktuaria, Penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi
PP 48 2016 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif | PDF
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN (2) Dalam hal Pelaku Usaha Perfilman tidak memiliki Perizinan Berusaha 5943, LL SETNEG : 29 HLM Tema Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN
Untitled
KEP :49/2016 :::Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa …
(2) Dalam hal Pelaku Usaha Perfilman tidak memiliki Perizinan Berusaha TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRA TIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
SALINAN
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRA TIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si. - ppt download
ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
P39 08 tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan - PDF Document
NOMOR 24 TAHUN 2O2I TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan Ditetapkan Tanggal 31 Oktober 2016 Diundangkan Tanggal 31 Oktober 2016 Berlaku Tanggal 31 Oktober 2016 Sumber LN Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 8 (1) Pelaku Usaha Perfilman yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk memenuhi Perizinan Berusaha selama jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDA
WALIKOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR
Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/322 - Wikisource bahasa Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENER
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 20092008 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI
RANCANGAN PERATURAN DAERAH