Atas hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) langsung menghimbau kepada masyarakat umbuk membeli produk asuransi melalui agen resmi yang telah berserifikat dan terdaftar di OJK. OJK Tanda Tangani Kerja Sama dengan Financial Services Agency Jepang; Siaran Pers Nota agen asuransi perorangan dan agen asuransi Berbadan Hukum (Perusahaan Agen) harus terdaftar terlebih dahulu di OJK agar dapat bertindak mewakili Penanggung dalam memasarkan produk asuransi
OJK Menertibkan Agen Asuransi yang Tidak Terdaftar dan Perusahaan Pialang Asuransi yang Tidak Berizin - Futuready
Atas hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) langsung menghimbau kepada masyarakat umbuk membeli produk asuransi melalui agen resmi yang telah berserifikat dan terdaftar di OJK. OJK MENERTIBKAN AGEN ASURANSI YANG TIDAK TERDAFTAR DAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI YANG TIDAK BERIZIN Jakarta, 29 November 2018 Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi namun belum terdaftar atau belum memiliki izin sesuai dengan agen asuransi perorangan dan agen asuransi Berbadan Hukum (Perusahaan Agen) harus terdaftar terlebih dahulu di OJK agar dapat bertindak mewakili Penanggung dalam memasarkan produk asuransi
Banyak Asuransi & Dapen Nakal, OJK Kasih 39 Sanksi & 30 Denda
OJK Tertibkan Agen dan Pialang Asuransi Tak Terdaftar dan Tak Berizin - Finansial Bisnis.com
- Untuk terdaftar di OJK, Agen Asuransi harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Asosiasi agen asuransi perorangan dan agen asuransi Berbadan Hukum (Perusahaan Agen) harus terdaftar terlebih dahulu di OJK agar dapat bertindak mewakili Penanggung dalam memasarkan produk asuransi Atas hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) langsung menghimbau kepada masyarakat umbuk membeli produk asuransi melalui agen resmi yang telah berserifikat dan terdaftar di OJK.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR /POJK.05/2015 TENTANG PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASU
Atas hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) langsung menghimbau kepada masyarakat umbuk membeli produk asuransi melalui agen resmi yang telah berserifikat dan terdaftar di OJK. agen asuransi perorangan dan agen asuransi berbadan hukum harus terdaftar terlebih dahulu di OJK agar dapat bertindak mewakili Penanggung dalam memasarkan produk asuransi - Untuk terdaftar di OJK, Agen Asuransi harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Asosiasi
OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja! by Liga Asuransi Media Asuransi Online Pertama di Indonesia
AAJI minta OJK atur tata cara pendaftaran agen asuransi lewat POJK
PDF) SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF
Asuransi Bumi Asih Seret OJK ke Meja Hijau - Kabar24 Bisnis.com
Asosiasi: Agen Asuransi Nakal Dapat Dipidanakan | merdeka.com
Perusahaan Asuransi Jiwa, Asuransi Umum dan Reasuransi dengan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode Desember 2019
- Untuk terdaftar di OJK, Agen Asuransi harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Asosiasi OJK sedang mempersiapkan Surat Keput usan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB mengenai pendelegasian pendaftaran agen kepada asosiasi dan merancang sistem informasi yang terkoneksi dengan data agen asuransi yang telah terdaftar di asosiasi Pendaftaran agen asuransi perorangan dilakukan melalui asosiasi perasuransian terkait dan selanjutnya pihak asosiasi wajib melaporkan daftar agen kepada OJK setiap triwulan.
Perusahaan Asuransi Jiwa, Asuransi Umum dan Reasuransi dengan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Tercepat dan Terlengkap Periode November 2021
OJK Siapkan Regulasi untuk Agen Asuransi | Kontan.co.id | LINE TODAY
23 SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK PENANGGUNG ATAS KLAIM ASURANSI YANG TIDAK DIPENUHI PENANGGUNG BERDASARKAN HUKUM POSITIF Rani Apri
AAUI Terbitkan Standar Praktik dan Kode Etik Agen, Ini Rinciannya - Finansial Bisnis.com
- Untuk terdaftar di OJK, Agen Asuransi harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Asosiasi OJK sedang mempersiapkan Surat Keput usan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB mengenai pendelegasian pendaftaran agen kepada asosiasi dan merancang sistem informasi yang terkoneksi dengan data agen asuransi yang telah terdaftar di asosiasi Atas hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) langsung menghimbau kepada masyarakat umbuk membeli produk asuransi melalui agen resmi yang telah berserifikat dan terdaftar di OJK.
Perusahaan Asuransi Jiwa, Asuransi Umum dan Reasuransi dengan Penyampaian Laporan Keuangan Bulanan Periode November 2018 Tercepat
agen asuransi perorangan dan agen asuransi Berbadan Hukum (Perusahaan Agen) harus terdaftar terlebih dahulu di OJK agar dapat bertindak mewakili Penanggung dalam memasarkan produk asuransi OJK Tanda Tangani Kerja Sama dengan Financial Services Agency Jepang; Siaran Pers Nota Pendaftaran agen asuransi perorangan dilakukan melalui asosiasi perasuransian terkait dan selanjutnya pihak asosiasi wajib melaporkan daftar agen kepada OJK setiap triwulan.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 69 /POJK.05/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI
Higga saat ini, pendaftaran agen asuransi perorangan dilakukan melalui asosiasi perasuransian terkait dan selanjutnya pihak asosiasi wajib melaporkan daftar OJK Tanda Tangani Kerja Sama dengan Financial Services Agency Jepang; Siaran Pers Nota OJK sedang mempersiapkan Surat Keput usan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB mengenai pendelegasian pendaftaran agen kepada asosiasi dan merancang sistem informasi yang terkoneksi dengan data agen asuransi yang telah terdaftar di asosiasi
Perusahaan Pergadaian Terdaftar dan Berizin OJK per Mei 2018
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I
Surat Edaran OJK Untuk Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan 2017 - Tim Agen Asuransi