Jika tidak, Dapen akan didenda Rp 300 ribu per hari. penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi dana pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi pengurus dalam mengambil keputusan (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal Dana Pensiun terlambat menyampaikan Laporan Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus
Dana Pensiun Danareksa - Laporan Teknis Dana Pensiun
Denda adalah kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus pelaksanaan mengenai laporan bulanan bagi Dana Pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi dana pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi pengurus dalam mengambil keputusan pelaksanaan mengenai laporan bulanan bagi Dana Pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I Denda adalah kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan
SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5 /POJK.05/2018 TENTANG LAPORAN BERKALA DANA PENSIUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAH
Dana Pensiun untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan, paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama tersebut Dana Pensiun untuk segera melunasi sanksi administratif berupa denda beserta bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan, paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama tersebut Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Ini sanksi yang disiapkan OJK bagi dapen lalai
REPUBLIK INDONESIA - Bapepam
POJK No. 4 TTG TT Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan | PDF
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran pertama sanksi administratif berupa denda SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 15 (1) Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. dana pensiun untuk melaporkan kegiatan operasionalnya
SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.05/2015 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA D
pelaksanaan mengenai laporan bulanan bagi Dana Pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I Denda adalah kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dana pensiun untuk melaporkan kegiatan operasionalnya
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN KEPALA
(3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal Dana Pensiun terlambat menyampaikan Laporan Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap laporan dikenakan Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap laporan dikenakan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992
pelaksanaan mengenai laporan bulanan bagi Dana Pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I Bunga adalah sejumlah uang yang timbul dan wajib dibayar oleh Setiap Orang yang dikenakan sanksi administratif Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 511 /KMK.06/2002 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REP
Perpajakan - dana pensiun perhutani
PERHUTANI
pelaksanaan mengenai laporan bulanan bagi Dana Pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I dana pensiun untuk melaporkan kegiatan operasionalnya Denda adalah kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Bunga adalah sejumlah uang yang timbul dan wajib dibayar oleh Setiap Orang yang dikenakan sanksi administratif Bunga adalah sejumlah uang yang timbul dan wajib dibayar oleh Setiap Orang yang dikenakan sanksi administratif pelaksanaan mengenai laporan bulanan bagi Dana Pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I
SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2007 TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN, Menimbang
Denda adalah kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal Dana Pensiun terlambat menyampaikan Laporan Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan : - Pasal 2 ayat (1) – [menyusun LB scr Lengkap dan tepat waktu]; - Pasal 14 ayat (1) – [menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, Laporan Lain]; dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis
Klinik Hukumonline - Sanksi administratif itu dapat berupa: a. teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS. b. denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS. c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1992 TENTANG DANA PENSIUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUB
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN - ppt download
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 4/POJK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTO