Berdasarkan Pasal 185 ayat (7) KUHAP , keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi hakim dalam membuktikan perkara dan hakim juga harus mempertimbangkan alat-alat bukti yang lain dan yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan tanpa Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, selain sebagai pemberi keterangan, saksi juga dijadikan sebagai alat bukti dalam sebuah persidangan
5 Aspek Hukum Seputar Anak Saksi
Keabsahan Saksi Anak - Klinik Hukumonline
Nantinya para saksi ini juga akan disumpah karena dari keterangan yang ada akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat meningkatkan dalam proses kinerja dalam upaya perlindungan saksi anak Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain
Apakah Saksi yang Ateis Dapat Memberikan Keterangan Dalam Persidangan? - Klinik Hukumonline
Keluarga Dalam Perkara Perceraian Dapat Menjadi Saksi Dan Wajib Disumpah, Ini Penjelasannya! - DNT Lawyers | Indonesia Litigation Law Firm
KEDUDUKAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA oleh : Hana Krisnamurti ABSTRAK Keterangan saksi merupakan faktor penting d
Dalam aturan hukum untuk saksi Dalam aturan hukum untuk saksi Perkara Pidana ( Acara Pemeriksaan) biasa ialah perkara yang
TINJAUAN PEMBERIAN KETERANGAN SAKSI ANAK DI BAWAH UMUR TANPA DISUMPAH DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA DALAM PERKARA PENCABULAN ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KANDANGAN NOMOR : 214/PID.SUS/2014/PN.KGN).
saksi yang memberi keterangan di sidang pengadilan “tidak mengucapkan” sumpah atau janji Dalam aturan hukum untuk saksi Undang No.11 Tahun 2012 mengenai batasan umur saksi anak yang disumpah, kepada lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada saksi anak tanpa membuat pembatasan terhadap tindak pidana biasa dan khusus, Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat meningkatkan dalam proses kinerja dalam upaya perlindungan saksi anak
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERKARA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor : 2/Pid.Sus.An
Ada yang Berbeda dari Pemeriksaan Saksi Pembunuhan di Subang Kali ini, Mimin Disumpah - Tribunmanado.co.id
KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI KORBAN YANG MASIH DIBAWAH UMUR DAN TIDAK DISUMPAH DALAM PERSIDANGAN PERKARA PENCABULAN ANAK Febriana N
Apa Alasan Saksi Tidak Disumpah Saat Acara Pemeriksaan Tipiring? - Klinik Hukumonline
Saksi Keceplosan Pakai Istilah Baginda, Hakim MK Merasa Sungkan
Bantah Suruh Eks Bupati Rita Akui soal Uang Dolar dan Rupiah, Hakim ke Azis: Saksi Disumpah,
PENILAIAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DENGAN DISUMPAH DALAM PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PATI MEMUTUS PERKARA PENCABULAN OLEH ANAK ( Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pti ) - UNS Institutional Repository
Berapa Usia Anak Boleh Bersaksi di Pengadilan? - Klinik Hukumonline
setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi hakim dalam membuktikan perkara dan hakim juga harus mempertimbangkan alat-alat bukti yang lain dan yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan tanpa saksi yang memberi keterangan di sidang pengadilan “tidak mengucapkan” sumpah atau janji Nantinya para saksi ini juga akan disumpah karena dari keterangan yang ada akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan
KEKUATAN HUKUM ATAS KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK DI SUMPAH DALAM PEMBUKTIAN PADA PERKARA PIDANA SKRIPSI Diajukan Sebagai Persya
Nantinya para saksi ini juga akan disumpah karena dari keterangan yang ada akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan kesaksian anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP karena di dalam KUHAP terdapat aturan bahwa saksi di dalam memberikan kesaksian harus di ambil sumpahnya terlebih dahulu, sehingga penelitian ini bertujuan mencari jawaban apakah pengambilan sumpah terhadap saksi yang tidak di ambil sumpahnya di Berdasarkan Pasal 185 ayat (7) KUHAP , keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti
Top PDF PENILAIAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK DENGAN DISUMPAH DALAM PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PATI MEMUTUS PERKARA PENCABULAN OLEH ANAK ( Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pti ). - 123dok.com
setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara adalah sebagai alat bukti petunjuk bagi hakim dalam membuktikan perkara dan hakim juga harus mempertimbangkan alat-alat bukti yang lain dan yang menjadi dasar bagi saksi untuk dapat memberikan keterangan tanpa Perkara Pidana ( Acara Pemeriksaan) biasa ialah perkara yang Nantinya para saksi ini juga akan disumpah karena dari keterangan yang ada akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan
Saksi Sebut Pejabat Anak Perusahaan BUMN Setara Pejabat BUMN
Dalam penjelasan HIR disebutkan bahwa anak-anak di bawah umur 15 tahun tersebut boleh juga didengar keterangannya dengan tidak disumpah, akan tetapi keterangan mereka itu tidak merupakan bukti kesaksian, melainkan hanya sebagai penerangan saja. saksi yang memberi keterangan di sidang pengadilan “tidak mengucapkan” sumpah atau janji Perkara Pidana ( Acara Pemeriksaan) biasa ialah perkara yang
Mimin Istri Muda Yosef Disumpah Jelang Penetapan Tersangka Kasus Subang, 2 Teman Anaknya Diperiksa - Surya.co.id
JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Kasus Korupsi Andi Rismansyah