Perpres 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai Publish | PDF
51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI NEGARA, NusaBali Dalam pertemuan awal di ruang rapat Kantor Bupati Jembrana, Senin (21/8) mengemuka batasan sempadan pantai tidak harus sepanjang 100 meter. Nomor 51 Tahun 2016 Judul Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Batas Sempadan Pantai Ditetapkan Tanggal 14 Juni 2016 Diundangkan Tanggal 19 Juni 2016 Berlaku Tanggal 19 Juni 2016 Sumber LN.2016/NO.113, LL Setneg : 21 HLM Tema Teritorial Indonesia Halaman ini telah diakses 6710 kali FILE-FILE PERATURAN
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Perpres No. 51/2016: Pemerintah Provinsi Wajib Tetapkan Batas Sempadan Pantai
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
bphn.go.id
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG BATAS SEMPADAN PANTAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESID
51/2016 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang No 21 February 2017; Dilihat 455 kali; Diunduh 43 kali; Unduh NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG BATAS SEMPADAN PANTAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Perpres Nomor 51 Tahun 2016 Terbit, Pemerintah Daerah Wajib Menetapkan Batas Sempadan Pantai
21 February 2017; Dilihat 455 kali; Diunduh 43 kali; Unduh sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainyadalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi PERPRES Nomor 51 Tahun 2016
Batas Sempadan Pantai - Hukum Properti
PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2016 TERBIT, PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENETAPKAN BATAS SEMPADAN PANTAI – MEDIA HUKUM INDONESIA
NUSABALI.com - Batas Sempadan Pantai Dirancang Tidak 100 Meter
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 Nomor 51 Tahun 2016 Judul Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Batas Sempadan Pantai Ditetapkan Tanggal 14 Juni 2016 Diundangkan Tanggal 19 Juni 2016 Berlaku Tanggal 19 Juni 2016 Sumber LN.2016/NO.113, LL Setneg : 21 HLM Tema Teritorial Indonesia Halaman ini telah diakses 6710 kali FILE-FILE PERATURAN Pada tanggal 14 Juni 2016, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No
Untitled
Tempat Penetapan-Tanggal Penetapan 14 June 2016 Tanggal Pengundangan 19 June 2016 Sumber-Subjek-Status Akhir-Catatan Status - Urusan Beranda Produk Hukum Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang BATAS SEMPADAN PANTAI Tempat Penetapan-Tanggal Penetapan 14 June 2016 Tanggal Pengundangan 19 June 2016 Sumber-Subjek-Status Akhir-Catatan Status - Urusan
Perpres No. 51/2016: Pemerintah Provinsi Wajib Tetapkan Batas Sempadan Pantai – MEDIA HUKUM INDONESIA
Pemprov dan Pemkab Wajib Tentukan Sempadan Pantai - Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
Kasus Warga Bali Diusir Satpam Hotel, Bolehkah Pantai Diprivatisasi? Halaman all - Kompas.com
21 February 2017; Dilihat 455 kali; Diunduh 43 kali; Unduh Pada tanggal 14 Juni 2016, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No 51/2016 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang No
Perbup Instagram posts - Gramho.com
21 February 2017; Dilihat 455 kali; Diunduh 43 kali; Unduh Nomor 51 Tahun 2016 Judul Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Batas Sempadan Pantai Ditetapkan Tanggal 14 Juni 2016 Diundangkan Tanggal 19 Juni 2016 Berlaku Tanggal 19 Juni 2016 Sumber LN.2016/NO.113, LL Setneg : 21 HLM Tema Teritorial Indonesia Halaman ini telah diakses 6710 kali FILE-FILE PERATURAN aturan sempadan pantai berkenaan Peraturan Presiden (Perpres) RI No 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai
Nanang Ermanto Kawal Langsung Pemasangan Patok Beton Batas Sempadan Pantai
21 February 2017; Dilihat 455 kali; Diunduh 43 kali; Unduh Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang ditandatangani Presiden pada 14 Juni PERPRES Nomor 51 Tahun 2016
Tawarkan Rumah Seharga Rp 1.5 Miliar dengan Fasilitas Pantai Pribadi, Iklan Kontroversial Ini langsung Dikecam Pemerintah Bali: Sungai, Pantai Bukan Milik Pribadi! - Semua Halaman - Grid Hot