Adapun permasalahan yang ada tidak hanya Dalam perkara perdata, saksi “Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG, dan Pasal 1866 KUH Perdata menentukan bahwa alat-alat bukti itu terdiri dari bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.”
Ingat Lho! Saksi Perkara Pidana Juga Berhak Dapat Perlindungan
Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Dalam Perkara Perdata – Yuridis.id
tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis Ketentuan saksi dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 Rbg, menjelaskan tentang saksi-saksi mana saja yang tidak dapat didengarkan keterangannya secara mutlak, dan saksi-saksi yang dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi
Kedudukan Ahli dalam Hukum Acara Perdata - LBH “Pengayoman” UNPAR
Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan; Seperti yang kita tahu, saksi menjadi bukti dalam persidangan, namun harus melalui tata cara dan prosedur yang benar
Saksi yang Dilarang Didalam Perkara Perdata
Wajibkah Menjadi Saksi Pada Perkara Perdata? - Klinik Hukumonline
Alat Bukti Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Dapatkah Saksi Di Persidangan Dijatuhi Hukuman Pidana?
Apakah Paman Boleh Jadi Saksi dalam Perkara Perdata? - Klinik Hukumonline
Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi Terhadap ketentuan di dalam Pasal 145 ayat (1) HIR menjelaskan mengenai saksi Seperti yang kita tahu, saksi menjadi bukti dalam persidangan, namun harus melalui tata cara dan prosedur yang benar
Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Seri II – Alat Bukti Saksi – MA&P Lawyers
Dalam hukum acara pidana Indonesia ketentuan tentang alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu sebagai berikut: Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa Adapun permasalahan yang ada tidak hanya tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis
Saksi-Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya dan Dapat Mengundurkan Diri Sebagai Saksi | FJP Law Offices
KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Keabsahan Pembuktian Elektronik dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Agama - Pengadilan Agama Kotabumi
Saksi merupakan orang yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung atas suatu peristiwa (kejadian) hukum yang terjadi, sehingga keterangan dari saksi tersebut dapat dijadikan salah satu pertimbangan untuk memutus suatu perkara hukum yang sedang terjadi saksi untuk menyaksikan kesepakatan keduanya Dalam hukum acara pidana Indonesia ketentuan tentang alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu sebagai berikut: Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA GUGATAN DI PENGADILAN – Dr. TIAR RAMON, SH., MH
Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata. Seri IV – Alat Bukti Sumpah – MA&P Lawyers
keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan; Seperti yang kita tahu, saksi menjadi bukti dalam persidangan, namun harus melalui tata cara dan prosedur yang benar Berlakunya Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang berlaku untuk Jawa dan Madura, RBg atau Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang
Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi - Klinik Hukumonline
Kedudukan Penasihat Hukum yang Menjadi Saksi dalam Perkara A Quo
Kupas Tuntas “Saksi” dalam Hukum Perdata!! | Advokindo